Meskipun perjanjian tertulis tidak diperlukan, disarankan untuk mitra untuk memiliki beberapa bentuk kontrak tertulis yang menetapkan hak dan kewajiban para pihak. Sebuah kemitraan adalah badan hukum hanya untuk tujuan terbatas, seperti kapasitas untuk menggugat atau digugat, untuk mengumpulkan penilaian, memiliki gelar kepemilikan properti kemitraan, atau untuk memiliki semua prosedur akuntansi dalam nama kemitraan. Pemerintah mengakui kemitraan sebagai badan hukum dalam hal seperti tuntutan hukum di pengadilan, proses kebangkrutan, dan lain-lain.
Mitra secara pribadi bertanggung jawab atas hutang kemitraan. Namun, di beberapa negara, properti kemitraan harus dieksekusi terlebih dahulu sebelum melanjutkan untuk mengeksekusi terhadap properti individu mitra.
Kemitraan dapat pula terjadi dalam transaksi ekspor impor misalnya dalam hal men-supply barang bersama, membeli barang bersama, dan lain-lain. Kemitraan-kemitraan ini bisa diketahui antara ekportir dan importir, atau bisa juga tidak, yang penting transaksi ekspor impornya berjalan lancar. Tentunya terdapat kelebihan dan kekurangan masing-masing jika kemitraan diketahui oleh masing-masing pihak.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda....