Transaksi ekspor dan impor biasanya dilakukan oleh eksportir atau importir yang merupakan penjual dan pembeli. Namun jika transaksi ekspor atau impor dalam jumlah yang kecil maka akan lebih menguntungkan untuk menggunakan jasa pihak ketiga yang khusus memberikan jasa pembelian dan penjualan barang ekspor impor. Pihak ketiga tersebut akan mewakili beberapa penjual atau beberapa pembeli untuk melakukan ekspor dan impor. Jadi tidak selamanya yang melakukan transaksi ekspor dan impor adalah pihak yang memiliki dan akan menggunakan barang.
Transaksi ekspor dan impor juga bisa dilakukan oleh pemerintah suatu negara dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan vital masyarakat, membeli bahan baku atau mesin yang dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian, atau bahkan membeli atau menjual alat-alat persenjataan.
Suatu negara yang telah menganut sistem perekonomian terbuka akan sering melakukan transaksi ekspor dan impor, namun tidak semua barang dapat diekspor atau diimpor. Pemerintah suatu negara biasanya telah menentukan jenis-jenis barang yang bisa diekspor dan diimpor dengan menggunakan beberapa kategori seperti kategori barang-barang yang bebas di ekspor/diimpor, barang-barang yang dibatasi, barang-barang yang diawasi, dan barang-barang yang dilarang. Ketentuan pengategorian barang ini tentunya dengan banyak pertimbangan agar ekspor dan impor dapat memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian negara tersebut.
Untuk sementara sekilan dulu ya, lain kali disambung lagi cerita tentang ekspor dan impor.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda....